Sabtu, 04 Agustus 2012
HAMBATAN SOSIAL BUDAYA DALAM PENGARUSUTAMAAN GENDER DI INDONESIA
Diposting oleh
BLOG UNTUK BELAJAR BERBAGAI CARA
di
10.01
(Socio-Cultural Constraints on Gender Mainstreaming in Indonesia)
ENDANG LESTARI HASTUTI
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian
Jl. A. Yani No.70 Bogor 16161
ABSTRACT
Women condition in Indonesia on various aspects of life relatively low. Therefore, gender
understanding to improve women roles, both in the household and in the society is required.
This paper aims to observe socio-cultural constraints, both internal and external. Research
results convinced that women participation in planning and in decision making on
development programs in fact lower than men. Even existing culture in certain community
give less support and opportunity to women. Women roles between locations differ, similarly
existing norms in the community. There are many socio-cultural factors that constraint
gender mainstreaming. Women participation in the traditional institutions relatively high.
Therefore, gender mainstreaming from the central to local government is very much needed.
Key Words: Socio-Cultural, Cosntrains, Gender Mainstreaming.
PENDAHULUAN
Upaya peningkatan peranan perempuan dalam pembangunan telah tersirat dalam lima falsafah
dasar bangsa Indonesia yaitu Pancasila, Undang-Undang dasar 1945, dan garis-garis Besar Haluan
Negara (GBHN). Pancasila sebagai cara dan falsafah hidup bangsa Indonesia, tidak membuat
perbedaan antara laki-laki dan perempuan, yang dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai
status, hak, dan kewajiban, serta kesempatan yang sama di dalam keluarga dan masyarakat. Namun
sampai saat ini banyak wanita yang masih terabaikan karena kurangnya informasi dan kurangnya
menyadari hak-hak mereka sebagai warga negara. Secara umum masih sedikit yang menyadari dan
memahami bahwa perempuan menghadapi persoalan yang gender spesifik, artinya persoalan yang
hanya muncul karena seseorang atau satu kelompok orang menyandang gender perempuan. Masih
banyak yang tidak bisa mengerti mengapa persoalan perempuan harus dibahas dan diperhatikan secara
khusus. Hal ini terjadi karena kentalnya nilai-nilai laki-laki dan perempuan. Nilai-nilai/norma di dalam
masyarakat telah menetapkan bahwa sudah kodratnya perempuan merupakan “ratu dan pengurus
rumah tangga”, sehingga pikiran-pikiran untuk memberi kesepatan kepada perempuan untuk
beraktifitas di luar rumah tangga dianggap sebagai sesuatu yang menyalahi kodrat dan mengada-ada
(Tjandraningsih,1996). Mereka juga belum menyadari adanya kepentingan kesetaraan berpartisipasi
dalam kekuasaan dan pengambilan keputusan, yang disebabkan oleh perpanjangan keisolasian
(Hubeis, 1998). Hal ini antara lain disebabkan karena lingkungan sosial budaya yang tidak
mendukung, untuk membiarkan wanita berpatisipasi dalam politik dan penentu keputusan nasional,
dan adanya kelembagaan yang masih terus membatasi wanita pada kekuasaan marginal.
Di dalam masyarakat agraris paling tidak ditemukan tiga pandangan/ anggapan mengenai
hubungan pria-wanita di dalam masyarakat agraris (White dan Hastuti. 1980), (1) kedudukan pria2
wanita itu “berbeda tetapi setara”. Di dalam pandangan ini peranan pria dan wanita adalah peran yang
saling melengkapi dan untuk “kepentingan bersama”. Menurut pandangan ini, pemisahan peran dan
pengaruh antar jenis kelamin mencerminkan sifat komplementer dalam upaya mencapai tujuan
bersama yaitu kesejahteraan rumah tangga dan masyarakat. Pandangan ini masih banyak dianut oleh
ahli-ahli ilmu sosial, anggota masyarakat, dan dibenarkan dalam program-program pembangunan serta
berbagai macam idiologi ataupun norma-norma masyarakat. Namun implementasinya ternyata jauh
berbeda, karena setiap program pemerintah dianggap bermanfaat bagi keduanya, meskipun seringkali
manfaat sebenarnya hanya bermanfaat bagi salah satu jenis kelamin saja. (2) “Berbeda dan tidak
setara”, dua pandangan yang saling bertentangan, dimana “kekuasaan perempuan nyata tapi
tersembunyi”, dan adanya “penundukan perempuan nyata tapi tersembunyi”.
Padahal dalam era globalisasi yang diiringi dengan daya saing ekonomi yang semakin rumit,
kesulitan mencari pekerjaan, dampak rekayasa dan desiminasi inovasi alat kontrasepsi, bentuk-bentuk
keluarga akan menjadi sangat kecil. Maka prospek dan pengembangan citra peran perempuan dalam
abad XXI (Vitayala, 1995), akan berbentuk menjadi beberapa peran yaitu,
1. Peran tradisi, yang menempatkan perempuan dalam fungsi reproduksi. Hidupnya 100 persen untuk
keluarga. Pembagian kerja jelas perempuan di rumah, laki-laki di luar rumah.
2. Peran transisi, mempolakan peran tradisi lebih utama dari yang lain. Pembagian tugas menuruti
aspirasi gender, gender tetap eksis mempertahankan keharmonisan dan urusan rumah tangga tetap
tanggung jawab perempuan.
3. Dwiperan, memposisikan perempuan dalam kehidupan dua dunia; peran domestik-publik sama
penting. Dukungan moral suami pemicu ketegaran atau keresahan.
4. Peran egalitarian, menyita waktu dan perhatian perempuan untuk kegiatan di luar. Dukungan
moral dan tingkat kepedulian laki-laki sangat hakiki untuk menghindari konflik kepentingan
5. Peran kontemporer, adalah dampak pilihan perempuan untuk mandiri dalam kesendirian.
Meskipun jumlahnya belum banyak, tetapi benturan demi benturan dari dominasi pria yang belum
terlalu peduli pada kepentingan perempuan akan meningkatkan populasinya.
Peran transisi dan egalitarian menyongsong abad XXI dan era globalisasi diperkirakan akan
menghasilkan tiga kemungkinan, yaitu :
1. Keajegan penajaman peran laki-laki dan perempuan memudar dan tidak jelas lagi pembedanya.
Indikator penentu adalah potensi dan kemampuan.
2. Perempuan pekerja akan meningkat, sebaliknya jumlah laki-laki menganggur akan meningkat
juga.
3. Mobilitas sosial dan geografis memisahkan tempat tinggal suami-istri, orang tua anak, sehingga
keluarga menjadi tidak utuh.
Meskipun kedudukan dan peran perempuan dan laki-laki yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan sudah dijamin di dalam Undang-Undang, namun dalam prakteknya masih mengalami
hambatan. Keberadaannya di dalam kehidupan keluarga tetap dianggap sebagai “menteri keuangan”
3
sedang laki-laki sebagai “kepala rumah tangga” pengambil keputusan utama, dan wanita hanyalah
sebagai ibu rumah tangga (Harjanti,1991).
Walaupun lebih dari separuh penduduk Indonesia adalah perempuan, namun kondisi
ketertinggalan perempuan dapat menggambarkan adanya ketidak adilan dan ketidak-setaraan antara
laki-laki dan perempuan di Indonesia (Soemartoyo, 2002). Hal ini dapat dilihat dari Gender–related
Development Index (GDI) yang berada pada peringkat ke 88 pada tahun 1995, kemudian menurun ke
peringkat 90 pada tahun 1998 dari 174 negara dan menurun lagi menjadi 92 dari 146 negara pada
tahun 1999. Di dalam peringkat dunia indeks tersebut masih lebih rendah dari negara-negara ASEAN,
dan dengan adanya berbagai krisis di Indonesia indeks-indeks tersebut peringkatnya akan semakin
menurun. Oleh karena itu komitmen pemerintah semakin kuat untuk menjalankan upaya peningkatan
status dan kedudukan perempuan dalam semua aspek pembangunan. Disamping arahan GBHN 1999,
di dalam Undang-Undang No.35/2000 tentang program Pembangunan Nasional, peningkatan satatus
dan kondisi perempuan dicantumkan sebagai isu lintas bidang pembangunan. Lebih lanjut pemerintah
telah menerbitkan INPRES No. 9/200, tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan nasional
yang merupakan salah satu upaya dalam rangka meningkatkan kondisi perempuan Indonesia. Tulisan
bertujuan untuk melihat berbagai faktor yang menghambat wanita untuk berperan baik di dalam rumah
tangga maupun di dalam masyarakat luas dan implikasi kebijakan.
PENDEKATAN PENELITIAN BERWAWASAN GENDER
Pengarusutamaan gender ditujukan agar semua program pembangunan dapat dilaksanakan
dengan mempertimbangkan kesempatan dan akses perempuan terhadap program pembangunan,
dengan adanya kendali dan manfaat untuk perempuan. Hal ini menjadi lebih penting karena
dilaksanakannya otonomi daerah, maka tantangan dan peluangnya juga makin besar. Pembangunan di
provinsi, kabupaten, dan kota pada umumnya belum menempatkan pemberdayaan perempuan,
kesetaraan dan keadilan gender, serta kesejahteraan dan perlindungan anak sebagai prioritas
(Soemartoyo, 2002).
Untuk dapat lebih mengenai sasarannya dengan tepat diperlukan pendekatan pembangunan
yang tepat pula. Gender mengidentifikasi hubungan sosial antara perempuan dan laki-laki, yang tidak
ditetapkan oleh perbedaan biologis, tetapi lebih dipertajam oleh pembedaan pembelajaran dan nilainilai
budaya. Pembedaan biologis menetapkan apa yang dapat dan apa yang tidak dapat dilakukan oleh
perempuan menurut kesepakatan masyarakat. Gender yang didasarkan pada pembedaan nilai-nilai
menentukan peran perempuan dalam semua aspek kehidupan dan kesetaraan perempuan.
Pendekatan JDP (Jender dan Pembangunan) mengacu pada desain program yang
mengintegrasikan dan memainstreamkan aspirasi, kebutuhan, dan minat dari gender (laki-laki dan
perempuan) dalam semua aspek pembangunan (Vitayala, 1995). Karena itu perencanaan dan
implementasi program dikembangkan lebih banyak untuk mencakup kebutuan strategis gender.
Sedang pendekatan WDP (Perempuan dalam Pembangunan) didesain untuk menjembadani
4
kesenjangan antara laki-laki dan perempuan dalam semua aspek pembangunan. Secara rinci perbedaan
ke dua pendekatan tersebut dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1: Perbedaan Pendekatan WDP dan JDP dalam Pengarusutamaan Gender
ASPEK WDP JDP
Pendekatan Dalam pembagunan perempuan
dianggap sebagai beban
Sumber masalah terletak pada model pembangunan itu
sendiri
Fokus Perempuan Pola relasi perempuan dan laki-laki
Masalah Proses pembangunan tidak
mengikut sertakan perempuan
Relasi kekuasaan yang tidak seimbang (antara kaya dan
miskin, perempuan dan laki-laki, negara dan
masyarakat) yang menyebabkan pembangunan tidak
adil yang tidak mengikut sertakan perempuan secara
optimal
Tujuan Pembangunan yang lebih efektif
dan merata
Pembangunan yang adil dan bersinambung dengan
perempuan dan laki-laki sebagai pengambil keputusan
Solusi Mengintegrasikan perempuan
dalam proses pembangunan dan
memampudayakan perempuan
yang tersisih dari pembangunan
Pemberdayaan perempuan marginal. mengubah pola
relasi laki-laki dan perempuan yang tidak seimbang
Strategi Memasukkan perempuan dalam
semua aspek perencanaan proyek.
Proyek-proyek khusus untuk
perempuan.
Meningkatkan produktivitas
perempuan.
Meningkatkan pendapatan
perempuan.
Peningkatan keterampilan
perempuan dan melaksanakan
peran tradisi (rumahtangga atau
domestik).
Mengurangi beban kerja tradisi
perempuan
Mengidentifikasi kebutuhan praktis sebagaimana yang
diformulasikan oleh perempuan dan laki-laki untuk
meningkatkan kualitas hidup mereka.
Menangani kepentingan strategis perempuan.
Menangani kepentingan strategis kaum miskin melalui
pembangunan untuk manusia, dan perempuan secara
terpisah
Analisis gender adalah sebagai alat analisis konflik yang memusatkan perhatian pada ketidak
adilan struktural yang disebabkan oleh gender. Gender berarti perbedaan jenis kelamin yang bukan
disebabkan oleh perbedaan biologis dan bukan kodrat Tuhan, melainkan diciptakan baik oleh lakilaki
maupun perempuan melalui proses sosial budaya yang panjang. Caplan (1978) menegaskan
bahwa perbedaan perilaku antara pria dan wanita selain disebabkan faktor biologis, sebagian besar
justru terbentuk melalui proses sosial dan kultural. Oleh karena itu gender dapat berubah dari tempat
ke tempat, waktu ke waktu, bahkan antar kelas sosial ekonomi masyarakat. Sementara jenis kelamin
(sex) tidak berubah (Fakih, 1996). Peran gender ternyata menimbulkan masalah yang perlu
dipersoalkan, yakni ketidak adilan yang ditimbulkan oleh pembedaan gender tersebut. Dalam
upaya penyeimbangan hak gender, upaya penyadaran gender meliputi pemahaman perbedaan peran
biologis dan peran gender sekaligus memahami bahwa peran gender yang ditentukan melalui
kontruksi sosial dan historis dapat berubah/diubah (Suradisastra,1998). Kesadaran gender berarti lakilaki
dan perempuan bekerja bersama dalam suatu keharmonisan cara, memiliki kesamaan dalam hak,
5
tugas, posisi, peran dan kesempatan, dan menaruh perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan spesifik
yang saling memperkuat dan melengkapi (Vitayala, 1995).
Hal ini berarti bahwa laki-laki maupun perempuan dapat berperan sebagai pencari nafkah baik
dibidang pertanian maupun non pertanian, pelaku kegiatan rumah tangga, maupun pelaku kegiatan
masyarakat. Peran-peran tersebut dipengaruhi oleh berbagai nilai-nilai/norma masyarakat, lingkungan
fisik dan sosial, program-program pembangunan, dan kondisi sosila ekonomi keluara atau rumah
tangga. Kondisi sosial ekonomi rumah tangga antara lain umur, tingkat pendidikan, jumlah anggota
rumah tangga, pendapatan rumah tangga, komposisi anggota rumah tangga (Hastuti, et.al., 1998).
KONDISI PEREMPUAN INDONESIA
Dari data-data yang ada menunjukkan bahwa kondisi perempuan di Indonesia masih banyak
memerlukan perhatian. Di bidang pendidikan perempuan masih tertinggal dibandingkan mitra lakilaki.
Sementara bahan ajar yang digunakan serta proses pengelolaan pendidikan masih bias gender,
sebagai akibat dominasi laki-laki sebagai penentu kebijakan pendidikan (Soemartoyo, 2002).
Di bidang ekonomi kemampuan perempuan untuk memperoleh peluang kerja dan berusaha
masih rendah. Demikian pula halnya akses terhadap sumberdaya ekonomi, seperti teknologi, informasi
pasar, kredit, dan modal kerja. Tingkat pengangguran pada perempuan lebih tinggi dibanding laki-laki.
Besarnya upah yang diterima perempuan lebih rendah dari pada laki-laki. Dengan tingkat pendidikan
yang sama, pekerja perempuan hanya menerima sekitar 50 persen sampai 80 persen upah yang
diterima laki-laki. Selain itu banyak perempuan bekerja pada pekerjaan marginal sebagai buruh lepas,
atau pekerja keluarga tanpa memperoleh upah atau dengan upah rendah. Mereka tidak memperoleh
perlindungan hukum dan kesejahteraan. Dengan adanya krisis ekonomi yang berkepanjangan
perempuan dan anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan kena dampak.
Di bidang pengambilan keputusan dan poitik perempuan hanya diwakili oleh 8,8 persen dari
seluruh jumla anggota DPR. Jumlah perempuan yang menjabat sebagai hakim agung di Mahkamah
Agung hanya 13 persen. Jumlah PNS perempuan 36,9 persen, dan dari jumlah tesebut hanya 15 persen
yang menduduki jabatan struktural. Dengan kondisi yang demikian dapat dibayangkan bahwa peran
perempuan sebagai pengambil kebijaksanaan relatif kecil dibanding peran laki-laki.
PERAN PEREMPUAN SPESIFIK LOKASI
Peran Gender di Bidang Ekonomi
Penelitian terdahulu menemukan kenyataan bahwa budaya, tipe agriekosistem, dan status
sosial ekonomi rumah tangga berpengaruh terhadap kontribusi perempuan pada kegiatan produksi
pertanian (Hastuti, et.al., 1998). Selain itu masih banyak situasi yang menempatkan wanita pada posisi
pertukaran yang relatif lemah, baik ditinjau dari aktivitas ekonomi, sosial, maupun kekuasaan baik di
lingkungan keluarga/ rumah tangga maupun masyarakat luas. Di dalam industri tanaman pangan
wanita pedesaan tetap berperan ganda sebagai penghasil pendapatan sekaligus penanggung jawab
kegiatan rumah tangga, dan mampu memperbaiki kesejahteraan keluarga (Suratiyah, 1994). Oleh
6
karena itu jika sistem pranata sosial budaya masih menempatkan perempuan pada kedudukan sosial
ekonomi yang rendah, hal ini akan membatasi perannya pada kegiatan pe-ngembangan pertanian
(Pranaji, et.al., 2000).
Sjaifudin (1992) menemukan kenyataan bahwa gender perempuan mengalami marginalisasi
dalam tiga demensi, yaitu:
1. Perempuan ditemukan bekerja pada lapisan terbawah dari semua sub sektor, pekerjaan-pekerjaan
tersegragasi oleh gender, dan menampilkan pekerjaan yang tidak terampil dan dibayar termurah.
2. Baik perempuan pengusaha maupun buruh keduanya kurang akses terhadap sumber daya
dibanding laki-laki
3. Perempuan dalam keterlibatan di sektor non pertanian tidak dalam kategori yang homogen.
Ternyata pula bahwa pada umumnya kegiatan fisik dalam produksi pertanian dibagi menurut
garis gender, walaupun dalam berbagai kondisi terdapat keragaman yang berkaitan dengan normanorma
lokal (Suradisastra, 1998). Misalnya Koentjaraningrat (1967) mengemukakan bahwa
dikalangan masyarakat Jawa, seorang suami adalah kepala keluarga, namun tidak berarti bahwa istri
memiliki status lebih rendah karena ia bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup keluarga.
Akan tetapi seorang anak laki-laki umumnya memiliki peran yang lebih kuat dan jelas sebagaimana
yang ditunjukkan dalam pengalihan tanggung jawab dari ayah kepada anak laki-laki seperti yang
dilaporkan oleh Sievers (1974) yang mengamati etnis Sunda, yang merupakan masyarakat patrilineal
dengan hierarki kuat. Di daerah Bugis di Sulawesi Selatan, ternyata terdapat norma yang cukup kuat
bahwa wanita sama sekali tidak diperbolehkan bekerja di sawah, kecuali mengawasi pada saat panen.
Sedang di daerah Sumatera barat yang menganut Budaya Matriarkat di mana wanita sebagai penguasa
dan kepala atas keluarga, ternyata terdapat norma “pria sebagai kepala keluarga dan pengurus rumah
tangga, sedang wanita sebagai pelaksana”. Kenyataannya secara fisik perempuan di daerah ini
melakukan hampir semua kegiatan usaha tani, bahkan banyak wanita yang melakukan kegiatan
mencangkul yang secara umum merupakan peran gender pria. Selain itu terdapat norma “tinggi lantai
dari palupuah”, yang berarti bahwa istri tidak dapat memerintah suami. Di daerah ini pada umumnya
pria menguasai tanaman utama, dan wanita hanya mengontrol tanaman sampingan. Bahkan suami
pulalah yang mengelola pendapatan rumah tangga, sehingga kalau istri memerlukan kebutuhan rumah
tangga harus meminta ijin kepada suami. Di daerah istimewa Yogyakarta terdapat norma yang
mengatakan “ngono ya ngono, ning ojo ngono”. Hal ini berarti wanita boleh saja bekerja di bidang
apapun, tapi jangan sampai melanggar batas-batas norma yang tidak pantas dilakukan (Hastuti, et.al.,
1999). Misalnya kegiatan mencangkul, secara normatif bukan pekerjaan wanita, dan kegiatan
pemasaran hasil pertanian bukan pekerjaan pria. Di daerah Boyolali pria yang menjual hasil taninya
disebut “cupar”, yang merupakan sindiran yang sangat memalukan. Di dalam kegiatan agribisnis pada
umumnya perempuan mempunyai peran yang relatif besar pada bidang pemasaran dibanding laki-laki
(Irawan, et.al., 2001). Namun akses dan kontrol perempuan dalam kelembagaan yang mendukung
agribisnis relatif masih rendah. Hal ini antara lain disebabkan karena kentalnya budaya yang
membatasinya. Meskipun demikian seringkali lingkungan fisik dan budaya ternyata sangat
7
berpengaruh terhadap peran gender. Hal ini terbukti para transmigran yang berada di daerah Nusa
Tenggara Barat yang berasal dari Jawa, pergi bersama-sama suami untuk mencangkul di lahan
pertaniannya, dengan memakai celana panjang. Padahal perilaku yang demikian tidak pernah
dilakukan di daerah asalnya di Pulau Jawa (Pranaji, et.al., 1999).
Seringkali peran gender tradisional perempuan dinilai lebih rendah dibanding peran gender
laki-laki (Fakih,1996). Selain itu peran gender ternyata menimbulkan masalah yakni ketidakadilan
yang ditimbulkan oleh peran dan perbedaan gender tersebut. Antara lain terjadi marginalisasi
(pemiskinan ekonomi) terhadap perempuan. Banyak perempuan desa tersingkirkan dan menjadi
miskin akibat program pertanian revolusi hijau yang hanya memfokuskan pada petani laki-laki. Begitu
pula dengan program pembiayaan pertanian, training pertanian, dan seterusnya yang lebih ditujukan
kepada petani laki-laki.
Peran Gender dalam Program Pembangunan
Konsep pembangunan yang diterapkan di seluruh dunia kini adalah konsep barat, yang pada
intinya akan mengubah alam kehidupan tradisional menjadi modern yang diwujudkan dalam struktur
ekonomi industri untuk menggantikan struktur ekonomi pertanian. Di dalam masyarakat seringkali
perempuan menjadi warga kelas dua, dan menjadi obyek dari berbagai upaya perubahan yang disusun
dalam kerangka berfikir yang mengacu pada asumsi yang sangat bias laki-laki. Hal inilah yang
menjadi salah satu faktor yang menjelaskan mengapa perempuan tertinggal atau ditinggalkan dalam
proses pembangunan. Pada umumnya di dalam program-program pembangunan di tingkat provinsi,
kabupaten maupun desa baik laki-laki maupun perempuan tidak dilibatkan dalam perencanaan
maupun pengambilan keputusan. Hampir semua program kebijaksanaan bersifat top down, sehingga
masyarakat hanya tinggal sebagai pelaksana program tersebut. Norma-norma tradisional seringkali
masih tetap dijadikan acuan di dalam menyususn program kebijaksanaan, dan terjadi penyeragaman
kebijakan untuk pembangunan di pedesaan. Di tingkat desa akses laki-laki terhadap program
pembangunan lebih besar di banding perempuan, seperti terlihat pada Tabel 2.
Tabel 2. Akses dan Kontrol Laki-laki dan Perempuan di Dalam Program Pembangunan Pertanian di Provinsi
Sumatera Barat dan D.I. Yogyakarta, Tahun 1999
Tingkat perencanaan
pembangunan pertanian
Sumatera Barat D.I. Yogyakarta
Akses Kontrol Akses Kontrol
P W P W P W P W
Provinsi:
- Perencanaan
- Pengambilan keputusan
- Pelaksanaan
Tdk
Tdk
Ya
Tdk
Tdk
Ya
Tdk
Tdk
Ya
Tdk
Tdk
Ya
Tdk
Tdk
Ya
Tdk
Tdk
Ya
Tdk
Tdk
Ya
Tdk
Tdk
Ya
Kabupaten:
- Perencanaan
- Pengambilan keputusan
- Pelaksanaan
Tdk
Tdk
Ya
Tdk
Tdk
Ya
Tdk
Tdk
Ya
Tdk
Tdk
Ya
Tdk
Tdk
Ya
Tdk
Tdk
Ya
Tdk
Tdk
Ya
Tdk
Tdk
Ya
D e s a:
- Perencanaan
- Pengambilan keputusan
- Pelaksanaan
Tdk
Tdk
Ya
Tdk
Tdk
Ya
Tdk
Tdk
Ya
Tdk
Tdk
Ya
Tdk
Tdk
Ya
Tdk
Tdk
Ya
Tdk
Tdk
Ya
Tdk
Tdk
Ya
Sumber: Hastuti, E.L., 2004.
8
Di dalam program penyuluhan pertanian (Sukesi, et.al., 1991) ditemukan kenyataan bahwa:
1. Akses perempuan ke penyuluhan pertanian, persepsi dan aspirasi perempuan perlu masih perlu
ditingkatkan
2. Pada komoditi tebu perempuan bayak berperan pada kegiatan usaha tani, sedang pada komoditi
kedelai keterlibatan perempuan relatif kecil. Etnis memberikan variasi pada pembagian kerja
gender pada liam komodity yang diteliti
3. Dalam penyuluhan pertanian sasaran utama adalah laki-laki
Demikian pula meskipun di bidang peternakan perempuan mempunyai peran yang cukup
penting, namun partisipasinya di dalam progrm penyuluhan relatif rendah (Homzah, 1987). Secara
relatif program penyuluhan yang ditujukan kepada perempuan tani di pedesaan tidak didesain khusus
untuk menjangkau kelompok perempuan tani sesuai dengan fungsi dan peranannya, serta belum
menerapkan pendekatan yang paling tepat untuk kelompok didik yang dituju (Sulaiman, 1997). Faktor
sosial budaya yang mengakibatkan ketidaksetaraan gender dan merupakan kendala bagi perempuan
telah mengakar kuat pada kehidupan sosial ekonomi dan budaya selama berabad-abad menyebabkan
kurangnya kesadaran dan pemahaman gender.
Secara umum akses dan kontrol perempuan pada kelembagaan dan organisasi baik yang
bersifat formal maupun tradisional baru sebatas pada kelembagaan yang erat hubungan dengan peran
gender perempuan. Misalnya pada organisasi PKK, arisan, pengajian dan sebagainya. Bahkan terdapat
kecenderungan bahwa organisasi-organisasi yang dibentuk dan diperkenalkan oleh pemerintah baru
dapat dijangkau oleh golongan rumah tangga mampu.
Di lain pihak kegiatan-kegiatan pembangunan pemerintah di dalam pelaksanaaanya di tingkat
desa, dan mungkin juga dalam konsepsinya di tingkat nasional baik secara eksplisit maupun implisit
membuat asumsi yaang menguatkan pemisahan peran laki-laki dan perempuan. Antara lain
penyuluhan pertanian, program kredit, perkumpulan-perkumpulan formal dan peranan pemimpin di
dalamnya ditetapkan sebagai urusan laki-laki. Sedang urusan perempuan ditetapkan terbatas pada
kegiatan-kegiatan yang menjurus ke bidang reproduksi seperti keluarga berencana, pendidikan gizi
dan kesehatan, PKK, dan seterusnya (White dan Hastuti,1980). Hal ini menggambarkan bahwa
kebijakan pemerintah belum peka gender, karena tidak sesuai dengan peran yang nyata di dalam
masyarakat.
Kebijakan yang sensitif gender adaah kebijakan yang mencerminkan kepentingan laki-laki dan
perempuan secara setara (Syaifudin, 1996). Di dalam lingkup publik, sumberdaya dialokasikan
melalui kebijakan publik. Alokasi sumberdaya dalam lingkup publikpun terbukti tidak memberikan
kesempatan yang sama berdasarkan gender. Pilihan-pilihan dan partisipasi perempuan dalam proses
kebijakan sangat terbatas akibat proses sosialisasi yang selama ini ada, menyebabkan perempuan harus
melalui banyak rintangan ketika akan memasuki aena politik dan kebijakan. Politik dan kebijakan
dipercaya sebagai dunia laki-laki. Bahkan memasuki dunia ini masih dianggap sebagai pelanggaran
terhadap kodrat perempuan. Oleh karena itu berbagai program kebijakan dari pusat harus ditelaah
9
apakah sesuai dengan kenyataan di dalam masyarakat. Norma yang selama ini sering digunakan
sebagai acuan perlu ditinjau kembali, agar kebijakan yang yang diambil tepat sasaran. Penyeragaman
kebijakan tidak dapat diterapkan karena peran gender berbeda baik antar tempat, waktu, dan kelas
sosial ekonomi masyarakat.
HAMBATAN SOSIAL BUDAYA YANG MEMPENGARUHI
PERAN GENDER PEREMPUAN
Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi peran gender perempuan baik di dalam kegiatan
rumah tangga maupun dalam masyarakat yang lebih luas. Beberapa faktor pembatas menurut
Licuanan (dalam Suradisastra,1998) adalah sebagai berikut:
Status Sosial
Status gender perempuan terutama yang berkaita dengan proses pendidikan, kesehatan, dan
posisi dalam proses pengambilan keputusan umumnya memberikan dampak tertentu terhadap
produktivitas mereka. Rumpang lebar yang terjadi antara pencapaian pendidikan laki-laki dan
perempuan, disertai kenyataan bahwa perempuan secara umum kurang memperoleh akses yang sama
terhadap sumber daya pendidikan dan pelatihan telah menciptakan konsekuensi kritis terhadap
perempuan dalam peran produktif dan reproduktif mereka.
Hambatan Memperoleh Pekerjaan
Peluang gender tertentu guna memperoleh pekerjaan sering dihubungkan denga norma
tradisional. Pada umumnya pekerjaan gender perempuan dikaitkan dengan kegiatan rumah tangga.
Pekerjaan gender perempuan juga sering diilai berkarakter rendah, bersifat marginal, dan mudah
disingkirkan. Selain itu gender perempuan menghadapi hambatan mobilitas relatif. Dalam hal ini
perempuan seringkali enggan bekerja jauh secara fisik, karena mereka diharapkan selalu berada dekat
dengan anak-anaknya.
Status Pekerjaan
Sering terjadi pembedaan posisi untuk gender yang berbeda. Perempuan sering memperoleh
posisi yang lebih rendah dari rekannya laki-laki. Demikian juga sering terjadi imbalan yang berbeda
untuk jenis pekerjaan yang sama. Dari segi teknologi, gender tertentu seringkali mengalami lebih
banyak dampak negatif dari pada dampak positifnya.
Beban Ganda
Kaum perempuan memiliki peran ganda yang jauh lebih banyak dibandingkan laki-laki.
Masalah mempersatukan keluarga dengan pekerjaan bagi perempuan jauh lebih rumit dibandingkan
dengan laki-laki, karena perempuan secara tradisional selalu diasumsikan untuk selalu berada dekat
dengan anak-anaknya sepanjang hari, sekaligus mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Akibatnya,
perempuan pekerja mempunyai tuntutan peran simultan dari pekerjaan dan keluarga. Sementara lakilaki
hanya mempunyai tuntutan peran sekuental.
10
Di samping faktor-faktor sosial budaya yang bersifat normatif seperti tersebut di atas, terdapat
faktor-faktor kondisi keluarga yang mempengaruhi peran gender perempuan (Hastuti, 1998). Beberapa
faktor yang berpengaruh dapat dilihat pada Tabel 3.
Tabel 3. Hasil Analisis Regresi Pendugaan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Peran Gender Perempuan/Ibu
pada Kegiatan Produksi Pertanian di Sumatera Barat dan D.I.Yogyakarta
Variabel Sumatera Barat D.I.Yogyakarta
1. Luas garapan
2. Umur
3. Pendidikan
4. Tanggungan keluarga
5. Balita
6. Jam kerja suami di usahatani
7. Jam kerja istri di usahatani
8. Jam kerja anak perempuan di
usahatani
9. Pendapatan rumah tangga
10. R2
0,7823*
1,0199**
-0,5104
0,3582***
-0,0436
-0,0407
0,2859**
0,1339
0,0180
0,7061
0,5514*
1,6286
0,0939
0,1885
0,0423
0,0048
0,5752
-0,1897*
0,1323
0,5479
Sumber: Hastuti, et.al., 1998
Dari data-data pada Tabel 3 dapat diketahui bahwa di daerah Sumatera Barat, luas lahan
garapan menunjukkan pengaruh nyata pada taraf 10 - 20 persen. Ini berarti bahwa semakin tinggi luas
garapan, semakin tinggi curahan jam kerja ibu pada kegiatan produksi pertanian. Hal ini logis karena
mencari tenaga kerja upahan di daerah ini relatif sulit, sebab hampir semua rumah tangga petani
menggarap lahan meskipun sempit. Bahkan pada waktu sibuk di sawah masih terdapat pengerjaan
lahan secara bergiliran (julo-julo). Demikian pula di D.I. Yogyakarta semakin tinggi lahan garapan
semakin besar curahan jam kerja ibu rumah tangga. Namun di daerah ini pengerjaan tanah sering
dilakukan dengan cara berkelompok, terutama di daerah Bantul.
Umur sangat berpengaruh terhadap peran gender wanita di daerah penelitian di Sumatera
Barat, makin tua umur ibu rumah tangga makin berat peran gender ibu. Mungkin hal ini disebabkan
karena semakin sedikit anggota keluarga yang dapat membantu kegiatan orang tua, karena anakanaknya
sudah menikah. Namun di D.I. Yogyakarta faktor umur tidak berpengaruh nyata.
Tingkat pendidikan sama sekali tidak berpengaruh terhadap peran gender ibu rumah tangga.
Hal ini disebabkan karena kegiatan usahatani tidak memerlukan pendidikan formal, namun lebih
memerlukan pengalaman. Sebagian besar petani mendapat pengalaman berusaha tani dari orang tua
atau tetangga.
Tanggungan keluarga sangat berpengaruh bagi peran gender ibu rumah tangga di daerah
Sumatera Barat. Pada rumah tangga yang mempunyai anak balita, peran gender wanita cenderung
tinggi. Hal ini disebabkan karena mereka harus bekerja keras untuk mencukupi kebutuhan ekonomi
rumah tangga. Namun di daerah Yogyakarta jumlah anak balita tidak berpengaruh terhadap peran
gender ibu. Hal ini antara lain disebabkan karena anak balita dapat dibawa bekerja di sawah, atau
dititipkan saudara yang tinggal dekat.
11
Jam kerja istri di dalam kegiatan rumah tangga sangat berpengaruh terhadap peran gender ibu
dalam kegiatan usahatani. Di Sumatera Barat menunjukkan hubungan positif, sedang di Yogyakarta
menunjukkan hubungan negatif. Di Daerah Sumatera Barat pada umumnya suami istri pergi bersamasama
ke ladang untuk mengerjakan kegiatan produksi pertanian. Mereka berangkat pada pagi hari, dan
baru pulang pada sore hari. Sebelum berangkat ke ladang, para istri harus menyiapkan makanan untuk
makan siang. Sudah barang tentu kegiatan ini sangat menyita waktu pekerjaan ibu rumah tangga. Di
Yogyakarta pada umumnya petani berangkat pagi-pagi, dan istirahat di siang hari. Oleh karena itu
semakin tinggi ibu rumah tangga mencurahkan waktunya untuk kegiatan usaha tani, semakin sedikit
waktu yang dicurahkan untuk kegiatan rumah tangga.
Peran gender anak perempuan pada kegiatan usahatani sangat ber-pengaruh terhadap peran
gender ibu rumah tangga, baik di daerah Sumatera Barat maupun di Yogyakarta. Namun semakin
besar anak-anak perempuan yang dapat membantu kegiatan usaha tani, semakin besar pula peran
gender ibu rumah tangga. Hal ini berarti bahwa kegiatan usaha tani merupakan kegiatan yang harus
dilakukan bersama oleh seluruh anggota rumah tangga.
Pendapatan rumah tangga tidak berpengaruh nyata terhadap peran gender ibu rumah tangga
dalam kegiatan produksi pertanian. Hal ini disebabkan karena rumah tangga petani tidak hanya
tergantung pada sumber pendapatan pertanian, namun melakukan diversifikasi usaha untuk mencukupi
kebutuhan ekonomi rumah tangga.
Di Indonesia Bagian Timur terdapat sejumlah masalah dalam pengembang-an karier sarjana
perempuan di bidang IPTEK (Wulur,1992) yaitu:
1. Anak laki-laki lebih diutamakan untuk bersekolah, masih ada anggapan bahwa laki-laki lebih
memerlukan pendidikan dari pada perempuan.
2. Dalam pola pendidikan, anak laki-laki sampai besar lebih mendapat rangsangan untuk menekuni
bidang IPTEK
3. Ada pendapat stereotip bahwa IPTEK tidak cocok untuk perempuan, tidak sesuai dengan bakat
perempuan
4. Anak perempuan tidak ada panutan dalam bidang IPTEK, nama-nama yang menonjol biasanya
laki-laki (perempuan kurang mempunyai role-models)
5. Keluarga kurang mendukung pengembangan karier perempuan, pandangan masyarakat tidak
menguntungkan
6. Ada angapan bahwa makin tinggi pendidikan perempuan, makin sulit mendapat-kan jodoh
7. Perempuan lebih mengutamakan keluarga, dan pada umur produktif sering sibuk dengan urusan
rumah tangga karena mengurus anak kecil, sehingga kurang waktu untuk studi atau pekerjaan
8. Dalam pembagian kerja di rumah tangga belum ada pemerataan tugas antara suami-istri. Hal ini
terkait dengan konsep diri bahwa perempuan adalah di rumah, mengurus rumah tangga. Anak
perlu mendapat perawatan, maka tidak adanya pemerataan pembagian tugas antara suami–istri
menjadi penghambat bagi ibu rumah tangga untuk berperan di luar rumah tangga.
12
Padahal berdasarkan berbagai penelitian oleh Kimbal (1981) dan sejumlah pakar lainnya
disimpulkan bahwa perbedaan kemampuan alamiah kecil sekali. Hal ini sependapat dengan Suwarno
(1995), bahwa seseorang dapat mengembangkan secara penuh baik sifat maskulin maupun sifat
feminin pada dirinya, sehingga mampu mengembangkan potensi yang ada pada dirinya secara penuh
(Lips dan Colwill, 1978). Seseorang yang tanpa memandang jenis kelamin mampu mengembangkan
unsur maskulin disebut mempunyai perilaku androgini. Di daerah NTB meskipun terdapat
perkembangan peningkatan peran perempuan dalam pembangunan yang bertujuan untuk mewujudkan
kemitrasejajaran, namun dibanding daerah lain relatif lambat. Hal ini sebagai akibat dari hambatan
faktor nilai-nilai budaya tradisional yang masih dianut masyarakat (Hanartani.1997). Oleh karena itu
sedikit alasan untuk membatasi salah satu gender untuk menekuni bidang-bidang kegiatan yang ada di
sektor publik di dalam masyarakat luas.
KESIMPULAN DAN IMPLIKASI KEBIJAKSANAAN
Ditinjau dari jumlah penduduk dan kondisi perempuan di Indonesia pengarusutamaan gender
di dalam program-program pembangunan sangat diperlukan. Terlebih-lebih bila dilihat dari kondisi
kritis yang terus berkepanjangan, dimana perempuan terkena dampak yang paling berat. Hal ini antara
lain masih kuatnya budaya bahwa perempuan sebagai pengurus dan pengelola keluarga/rumah tangga.
Dilihat dari kondisi perempuan Indonesia saat ini ternyata masih sangat memerlukan
penanganan yang cukup serius terutama dari segi kebijaksanaan. Berbagai hasil penelitian
membuktikan bahwa berbagai program pembangunan masih bias laki-laki. Akibatnya programprogram
pembangunan yang dilaksanakan tidak dapat memenuhi sasarannya dengan tepat. Masyarakat
pada umumnya belum banyak dilibatkan baik di dalam perencanaan maupun pengambilan keputusan,
dan hanya berperan sebagai pelaksana pembangunan. Partisipasi perempuan dalam kegiatan
pembangunan relatif rendah dan masih terbatas pada aspek yang erat hubungannya dengan sektor
domestik atau reproduksi. Hal ini sangat jauh dengan peran gender perempuan yang nyata di dalam
masyarakat. Bahkan perempuan masih dianggap menyalahi kodrat bila memasuki dunia kebijakan atau
politik.
Terdapat perbedaan peran gender antara norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat
dengan kenyataan yang ada, dan peran gender berbeda berdasarkan spesifik lokasi. Masih banyak
dijumpai faktor sosial budaya yang membatasi kebijakan pengarusutamaan gender di dalam
pembangunan, baik yang berasal dari norma-norma yang terdapat di dalam masyarakat, maupun di
dalam kondisi keluarga/rumah tangga. Peran perempuan berbeda baik antara lokasi, waktu, maupun
kelas sosial ekonomi. Oleh karena itu kebijaksanaan penyeragaman pembangunan merupakan suatu
tindakan yang tidak efektif dan efisien.
Partisipasi perempuan di dalam kelembagaan di tingkat lokal relatif tinggi. Hal ini antara lain
disebabkan tidak terdapat perbedaan status sosial ekonomi diantara para anggota, dan pada umumnya
kelembagaan lokal terbentuk secara otonom sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu
13
penyadaran dan pengarusutamaan gender dapat dilakukan mulai dari pusat, dan di tingkat lokal dapat
dilakukan di dalam kelembagaan tradisional yang ada di dalam masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 1996. Mengidentifikasi Persoalan Perempuan. Editorial.Analisis Gender. Dalam Memahami Persoalan
Perempuan. Jurnal Analisis Sosial. Edisi 4 November. Akatiga. Bandung.
Caplan. 1978. The Cultural Construction of Sexuality. Dalam fakih M. 1996. Gender dalam Analisis Sosial.
Edisi 4 Nopember. Akatiga Bandung.
Fakih, M. 1996. Gender Sebagai Alat Analisis Sosial. Dalam Analisis Gender Dalam Memahami Persoalan
Perempuan. Jurnal Analisis Sosial. Edisi 4 November 1996.
Hanartani. 1997. Profil Kedudukan dan Peranan Wanita di NTB. Warta Studi Perempuan, Vol.5, No.1.
Harjanti N.T.1991. Kedudukan dan Peran Perempuan Menurut Hukum dan Dalam Prakteknya di Indonesia.
Warta Studi Perempuan, No.3, Vol.2.
Hastuti, E.L. 2004. Pemberdayaan petani dan kelembagaan Lokal Dalam Perspektif Gender. Working Paper.
Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian.
Hastuti, et.al. 1998. Studi Peranan Wanita Dalam Pengembangan Usaha Pertanian Spesifik Lokasi. P/SE. Badan
Litbang Pertanian. Departemen Pertanian.
Homzah, S. Peranan Wanita Dalam Usaha Tani Ternak Sapi. Seminar Nasional Fungsi Sosial Ekonomi Indonesi.
Cibubur.
Irawan, B., et.al. 2001. Studi Kebijaksanaan Pengembangan Agribisnis Komoditas Unggulan Hortikultura.
Laporan Hasil Penelitian. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Pertanian. Badan
Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Departemen Pertanian.
Kimbal, Meredith. M. 1981. Women and Science: Acitique of Biological Theories, in International Journal of
Womenns Studies. Vol 4 No.4.
Koentjaraningrat. 1967. Villages in Indonesia. New York. Cornel University Press.
Lips. H.M. and N.I. Colwil. 1978. The Psychology of Sex Different. Englewood Clifft, N.J.Prentise Hal.
Pranadji, T., et.al. 2000. Perekayasaan Sosio Budaya Dalam Percepatan Transformasi Pertanian Berkelanjutan.
Laporan hasil penelitian. P/SE-ARMP II. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Departemen
Pertanian.
S.R. Seomartoyo. 2002. Pemberdayaan Perempuan di Indonesia dan Peluang Untuk Pemberdayaan Ekonomi
Perempuan. Disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan pada The ACT Seminar and Summit.
Japan-Indonesia: Dinamic Relationship for Regional Development.
Sjaifudin, H. 1992. Gender Marginalisasi dan Pekerjaan di Pedesaan. Wanita Pengusaha, Tenaga Kerja Upahan
dan Tenaga Kerja di Jawa Barat. Warta Studi Perempuan, No.2. Vol.III.
Sjaifudin, H. 1996. Sensitifitas Gender Dalam Perumusan Kebijakan Publik. Jurnal Analisis Sosial. Edisi 4,
November 1996.
Stevens, A.M. 1974. The Mystical World of Indonesia. London. The John Hopkin University Press.
Sukesi, K., Rini Dwiastuti, dan Cicilia Susilo Retno. 1991. Penyuluhan Pertanian Bagi Wanita di Pedesaan Jawa
Timur. Warta Studi Perempuan.Vol 2, No.2.
Sulaiman, F. 1997. Pendekatan Penyuluhan Dalam Pemberdayaan Perempuan Melalui Pengembangan Agribisnis
di Pedesaan. Prosiding Lokakarya Pemberdayaan Sumberdaya Wanita Melalui Pengembangan
Agribisnis di Pedesaan, Perhimpunan Agronomi Indonesia bekerjasama dengan Menteri Negara UPW
dan Badan Agribisnis, Departemen Pertanian.
Suradisastra, K. 1998. Perspektif Keterlibatan Wanita di Sektor Pertanian. Forum Penelitian Agro Ekonomi.
FAE, Vol 16. No.2.
Suratiyah, K. 1992. Pekerja Wanita Pada Industri Rumah Tangga Pangan. Kasus Kabupaten Bone Sulawesi
Selatan. Warta Studi Perempuan No.2 Vol.IV.
Suwarno, B.1995. Perilaku Androgini di Kalangan Wanita: Fajar Menyingsing Bagi Masa Depan Wanita. Warta
Studi Perempuan. Edisi Khusus.
14
Tjandraningsih Indrasari. 1996. Mengidentifikasi Persoalan Perempuan. Jurnal Analisis Sosial. Edisi 4
November. AKATIGA.
Vitayala, A., S. H. 1995. Gender Issues Report. Goverment of The Republic of Indonesia Ministry of
Agricultural. Agency Agricultural Research and Development.
Vitayala, A., S. H.1995. Posisi dan Peran Wanita Dalam Era Globalisasi. Makalah disampaikan pada seminar
ilmiah Puslit Sosial Ekonomi Pertanian. Badan Litbang Pertanian. Departemen Pertanian.
White dan Hastuti. E.L.1980. Pola Pengambilan Keputusan Dalam Rumah Tangga dan Masyarakat Luas di Dua
Desa Penelitian di Jawa Barat. SDP/SAE. Bogor.
Wulur, V. 1992. Program WIST Sebagai Upaya Meningkatkan Peran Perempuan Dalam IPTEK. Warta Studi
Perempuan. Vol.3. No.I.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)