Warung Bebas

Minggu, 05 Agustus 2012

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN BUDIDAYA KELINCI

A. Latar Belakang
Pembangunan peternakan merupakan bagian dari suatu totalitas kinerja
agribisnis, khususnya subsistem usahatani ternak dengan keluaran
berupa produksi primer ternak. Subsistem ini akan menjadi suatu
kesatuan kinerja yang tidak terpisahkan dari subsistem agribisnis hulu
(kegiatan ekonomi input, produksi peternakan, informasi, dan teknologi)
dan subsistem agribisnis hilir (perdagangan, pengolahan, dan jasa
agribisnis).
Usaha agribisnis berbasis peternakan pada dasarnya secara operasional
memerlukan keterkaitan lintas sub sektor maupun dengan sektor lainnya
sehingga diperoleh sinergi yang proporsional antara pelaku agribisnis
peternakan baik pada segmen hulu, budidaya dan hilir.
Dalam rangka mendukung program pengembangan agribisnis
peternakan, komoditi kelinci khususnya dalam hal deversifikasi
pemenuhan protein hewani mempunyai peran penting sebagai alternatif
sumber penyediaan daging disamping juga sebagai hewan kesayangan.
Usaha budidaya ternak kelinci dapat meningkatkan pendapatan peternak
karena kelinci merupakan ternak yang tumbuh dan ber reproduksi cepat
(bersifat prolific) serta dapat meningkatkan nilai tambah dengan adanya
pengolahan hasil, sehingga pada sisi lain dapat menyerap tenaga kerja
yang membantu dan membina pengembangan wilayah di pedesaan.
Dengan maraknya wabah Flu Burung terhadap ternak unggas, salah satu
alternatif pengganti unggas adalah melalui pengembangan ternak kelinci
di pedesaan guna peningkatan gizi masyarakat, peningkatan pendapatan
serta sumber pakan dapat memanfaatkan limbah tanaman hortikultura
(wortel, labu, ketimun, kentang, kangkung dll) serta kotoran dan urinenya
dapat dimanfaatkan sebagai pupuk kandang untuk lahan tanaman sayursayuran.
Selanjutnya, dalam upaya memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan
kelompok khususnya pengembangan usaha budidaya kelinci, Direktorat
Budidaya Ternak pada tahun 2012 perlu melaksanakan kegiatan
Pengembangan Budidaya Kelinci melalui fasilitasi Dana Bantuan Sosial
(TP, Dekon dll)
2
B. Tujuan
Tujuan pengembangan budidaya kelinci antara lain untuk :
1. Memperkuat modal pelaku usaha dalam mengembangkan usaha
agribisnis dan ketahanan pangan;
2. Meningkatkan populasi, produksi dan produktivitas serta pendapatan
peternak secara berkelanjutan;
3. Meningkatkan kemandirian dan kerjasama kelompok;
4. Mendorong berkembangnya Lembaga Keuangan Mikro agribisnis dan
kelembagaan ekonomi pedesaan lainnya.
C. Sasaran
Sasaran kegiatan, antara lain :
1. Menguatnya modal pelaku usaha dalam mengembangkan usaha
agribisnis dan ketahanan pangan;
2. Meningkatnya populasi dan produksi ternak kelinci.
3. Meningkatnya kemampuan kelompok peternak sebagai kelompok
perbanyakan dan kelompok pembesaran
4. Meningkatnya kemandirian dan kerjasama kelompok
5. Tumbuh dan berkembangnya lembaga keuangan mikro agribisnis dan
kelembagaan ekonomi perdesaan lainnya.
D. Indikator Keberhasilan (Outcome)
1. Terjadinya pemupukan modal usaha kelompok dalam
mengembangkan usaha agribisnis peternakan kelinci.
2. Terwujudnya kemandirian kelompok dan berkembangnya usaha
kelinci di sekitarnya.
3. Meningkatnya pengetahuan kelompok tentang manajemen
pengelolaan usaha kelompok.
E. Pengertian
Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan:
1. Penguatan Modal Usaha adalah stimulasi dana bagi pelaku pertanian
yang mengalami keterbatasan modal sehingga selanjutnya mampu
mengeakses pada lembaga permodalan secara mandiri. Fasilitasi
3
penguatan modal usaha kelompok ini merupakan bagain dari upaya
pemberdayaan masyarakat petani, yang dikawal dengan kegiatan
terkait yaitu penguatan kelembagaan petani dan peningkatan SDM
petani melalui pembinaan, penyuluhan, pelatihan, monitoring, evaluasi
dan lainnya.
2. Kelompok Sasaran adalah kelompok yang telah ada dan menjalankan
usaha agribisnis dan/atau ketahan pangan dengan prioritas pada
kelompok yang memiliki kendala modal karena terbatasnya akses
terhadap sumber permodalan antara lain kelompok tani, gabungan
kelompo tani, koperasi yang bergerak di bidang pertanian dan
lembaga keuangan mikro (LKM) di Pedesaan;
3. Petani Sasaran sebagai penerima dan bantuan sosial adalah anggota
kelompok sasaran yang ditetapkan dengan Surat Keputusan
Bupati/Walikota setempat atau Kepala Dinas lingkup Pertanian atau
pejabat yang ditunjuk atas usul tim teknis kabupaten/kota, dengan
tembusan antara lain disamapaikan kepada KPPN setempat.
4. Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga formal maupun
informal yang memberikan pelayanan keuangan kepada masyarakat
berupa tabungan dan kredit dengan tujuan untuk mengembangkan
usaha, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
II. PELAKSANAAN
A. Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2012
Dalam upaya mengaplikasikan pengembangan budidaya kelinci,
pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan)
pada tahun anggaran 2012 memfasilitasi dana bantuan sosial melalui
Tugas Pembantuan (Provinsi dan Kabupaten/Kota) serta Dekonsentrasi
yang dialokasikan, pada Dinas Peternakan atau instansi yang
membidangi fungsi peternakan.
1. Persyaratan Lokasi
Lokasi pengembangan ternak kelinci ini, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Merupakan lokasi yang berpotensi untuk pengembangan ternak
kelinci dan diarahkan kepada terbentuknya kawasan/sentra
pengembangan budidaya kelinci, baik lokasi lama maupun lokasi
pemekaran dan kelembagaan peternak (kelompok tani) telah
terbentuk;
4
b. Berpotensi untuk dilaksanakan secara terintegrasi dengan sub
sektor lain seperti hortikultura, tanaman pangan dan lain-lain;
c. Tersedia sarana dan prasarana budidaya ternak serta petugas
teknis peternakan;
d. Mudah dijangkau dalam pembinaan dan pemasaran hasil.
e. Mempunyai potensi untuk dikembangkan, dilihat dari aspek
sosial dan ekonomi masyarakatnya. Disarankan untuk
melakukan PRA (Participatory Rural Appraisal).
2. Kriteria Umum dan Kriteria Teknis Calon Kelompok Sasaran
Kriteria Calon kelompok sasaran adalah kelompok yang menjalankan
usaha agribisnis peternakan, dipilih dengan memenuhi kritera
sebagai berikut :
a. Kelompok yang sudah ada (telah eksis) dan berpengalaman,
diutamakan bukan kelompok bentukan baru, dapat dipercaya
serta mampu mengembangkan usaha melalui kerjasama, jumlah
minimal 15 orang. Mempunyai keterampilan dalam budidaya
ternak kelinci.
b. Kelompok yang bersangkutan tidak mendapat penguatan modal,
fasilitasi dari kegiatan lain pada saat yang bersamaan.
c. Kelompok yang bersangkutan tidak bermasalah dengan
perbankan, kredit atau sumber permodalan lainnya.
d. Anggota kelompok adalah pelaku usaha yang berpotensi dan
berminat menjadi penggerak dalam mendorong perkembangan
usaha agribisnis atau mewujudkan ketahanan pangan secara
luas.
e. Bersedia menjadi kelompok bibit dan kelompok pembesaran
kelinci.
f. Memiliki kendala modal karena terbatasnya akses kepada
sumber permodalan.
g. Kelompok berada pada kawasan sentra produksi ternak, tersedia
sumberdaya pakan, kemudahan mengakses pasar, dan sumber
informasi yang diperlukan.
h. Kelompok bersedia untuk ikut dalam pameran promosi daging
kelinci dll.
i. Kelompok membuat hari pasar kelinci misal 1(satu) kali dalam
seminggu, atau membuat warung kelinci.
5
j. Pemanfaatan dana adalah untuk Penguatan Modal Usaha pada
kelompok, pengembangan SDM kelompok, serta pengadaan
barang/modal untuk kelompok ternak seperti pengadaan ternak,
pembuatan/perbaikan kandang, peralatan peternakan, bantuan
pakan, pelayanan keswan, pelatihan-pelatihan, kebutuhan
administrasi kelompok, dll yang dipandang perlu/dibutuhkan oleh
kelompok tersebut.
Berdasarkan Pedum Bantuan Sosial disebutkan bahwa kriteria
(umum dan teknis) calon kelompok sasaran/penerima bantuan dapat
diatur lebih rinci dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang disusun
oleh Provinsi berdasarkan kondisi wilayah dan dapat diatur secara
lebih spesifik dalam Petunjuk Teknis (Juknis) oleh Kabupaten/Kota
sesuai kondisi petani dan sosial budaya setempat. Disamping itu
juga masing-masing kabupaten/kota juga dapat menyusun kriretia
teknis calon kelompok sasaran
3. Tata Cara Seleksi Calon Kelompok Sasaran
Seleksi calon kelompok sasaran didasarkan kepada prioritas
pengembangan pertanian wilayah dan usulan/propposal dari
kelompok peternak. Proses seleksi calon kelompok dilakukan secara
bertahap dan seyogyanya telah dipersiapkan sebelumnya oleh
pemerintah daerah/Dinas Peternakan/Dinas yang melaksanakan
fungsi peternakan. Salah satu kunci keberhasilan pemberdayaan
masyarakat pertanian, termasuk pengembangaan modal terletak
pada ketepatan dan kebenaran dalam menentukan kelompok
sasaran.
Sebelum dilakukan seleksi calon kelompok terlebih dahulu dilakukan
inventarisasi/pendataan (long list) terhadap para petani yang telah
ada di daerah tersebut yang meliputi : nama dan alamat kelompok
peternak beserta jumlah anggota, lokasi dan jumlah polulasi ternak
yang dimiliki, lama beternak dan lain-lain yang masih terkait.
Seleksi calon kelompok sasaran setidaknya dilakukan dalam dua
tahap. Seleksi Tahap-1 (short list), dimana aspek penilaian pada
tahap ini adalah mengenai kelengkapan persyaratan adminstari
kelompok sesuai kriteria yang ditentukan di dalam Pedum, Juklak
dan Juknis. Seleksi Tahap II, Tim Teknis Kabupaten/Kota melakukan
penilaian terhadap usulan/proposal/rencana usaha dari kelompok.
Proposal/rencana usaha memuat : diskripsi usaha kelompok,
sumberdaya dan sarana yang telah dimiliki kelompok, potensi yang
6
dapat dikembangkan serta besarnya anggaran yang dibutuhkan
untuk pengembangan usaha kelompok.
Setelah dilakukan seleksi tahap I dan II, Tim teknis
menyelenggarakan musyawarah dengan stakeholder terkait. Hasil
musyawarah dituangkan dalam Berita Acara yang memuat Daftar
kelompok sasaran calon penerima bantuan sosial.
4. Penetapan Kelompok Sasaran
Berdasarkan berita acara hasil musyawarah kabupaten/kota, Tim
Teknis mengusulkan calon kelompok sasaran untuk ditetapkan
sebagai calon penerima Bantuan Sosial dengan SK Bupati/Walikota
atau Kepala Dinas/Kantor lingkup pertanian kabupaten/kota. Hasil
seleksi dan penetapan kelompok diumumkan/disosialisasikan
kepada masyarakat luas oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota melalui
media massa/cetak atau media komunukasi lainnya.
III. MEKANISME PENCAIRAN, PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA
BANTUAN SOSIAL
A. Pengajuan dan Penyaluran Dana Bantuan Sosial
Kegiatan yang menggunakan pola penyaluran Bantuan Sosial ditampung
dalam Pos Belanja Bantuan Sosial pada DIPA Pusat, DIPA Provinsi, dan
DIPA Tugas Pembantuan Kabupaten/Kota Tahun 2012.
Proses pengajuan dan penyaluran dana bantuan sosial dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Rencana Usaha Kelompok (RUK) disusun oleh kelompok dan
disahkan/ditandatangani oleh ketua kelompok serta dua anggota
kelompok.
2. Petani/kelompok tani membuka rekening tabungan pada kantor
cabang/unit BRI/Bank Pos atau bank lain terdekat dan memberitahukan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kabupaten/kota.
3. Ketua kelompok tani mengusulkan RUK kepada PPK Kabupaten/Kota
setelah diverifikasi oleh Penyuluh Pertanian dan disetujui oleh Ketua
Tim Teknis.
4. PPK meneliti RUK dari masing-masing kelompok yang akan dibiayai,
selanjutnya mengajukan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Kabupaten/ Kota, kemudian KPA mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran Langsung (SPP-LS) dengan lampiran sebagai berikut :
7
a. Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas/Badan lingkup
Pertanian atau pejabat yang ditunjuk tentang penetapan kelompok
sasaran.
b. Rekapitulasi RUK dengan mencantumkan :
1) Nama Kelompok
2) Nama Ketua Kelompok
3) Nomor Rekening Bank a.n. kelompok tani
4) Nama cabang/unit BRI/Bank Pos atau bank lain terdekat
5) Jumlah dana dan susunan keanggotaan kelompok.
c. Kuitansi yang ditandatangani oleh ketua kelompok tani, diketahui/
disetujui oleh PPK Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
d. Surat Perjanjian kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen
dengan kelompok sasaran tentang pemanfaatan dana penguatan
modal kelompok.
5. Atas dasar SPP-LS, Pejabat Penguji dan Perintah Pembayaran (P4)
menguji dan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPMLS),
selanjutnya KPA menyampaikan SPM-LS ke KPPN setempat.
6. KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai
ketentuan yang akan diterbitkan oleh Departemen Keuangan.
B. Pokok-Pokok Pengelolaan/Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial
Dana tugas pembantuan (TP) maupun Dekonsentrasi yang dialokasikan ke
Dinas Peternakan atau yang membidangi fungsi peternakan di Provinsi dan
Kabupaten/Kota pemanfaatannya 100% untuk kegiatan pengembangan
ternak kelinci seperti:
1. Pembelian ternak minimal 80% dari total anggaran;
2. Sarana dan prasarana (maksimal 18%) yang terdiri dari pakan,
perbaikan kandang, obat-obatandan lain-lain sesuai kebutuhan
kelompok.
3. Administrasi dan pelaporan (maksimal 2%).
Sedangkan untuk kegiatan pendukung pelaksanaan yang bersifat
operasional seperti sosialisasi, identifikasi dan seleksi lokasi serta
pembinaan dan monitoring dapat difasilitasi melalui dana APBD setempat.
Dana yang dikelola oleh kelompok tani disalurkan melalui mekanisme LS
digunakan untuk : memperkuat modal, maupun untuk usaha produktif
8
bidang pertanian/peternakan, pendampingam, pengembangan sumber
daya manusia, kegiatan produksi dan operasionalisasi usaha kelompok.
Prinsip-Prinsip dasar dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana Bansos
sebagai berikut :
1. Dana Bansos merupakan stimulan dalam mendukung usaha kelompok,
sedangkan motor penggerak utama pengembangan usaha kelompok
adalah kemauan dan kemampuan kelompok itu sendiri.
2. Dana Bansos wajib digunakan untuk usaha produktif yang diarahkan
untuk menumbuhkan dan memperbesar skala usaha, efisiensi dan
jaringan usaha, serta memanfaatkan sumber daya local secara optimal.
3. Pemanfaatan dana kelompok untuk modal usaha direncanakan
bersama secara transparan oleh kelompok dan difasilitasi oleh
pendamping. Pemanfaatan dana kelompok untuk pengadaan sarana
produksi (saprodi) dilaksanakan oleh kelompok sesuai dengan
peraturan perundangan-perundangan yang berlaku. Pengadaan
tersebut dilakukan secara transparan dengan jenis dan jumlah saprodi
diputuskan berdasarkan musyawarah anggota kelompok. Penyaluran
saprodi kepada anggota dilegitimasi dengan berita acara serah terima
barang. Pengurus kelompok membukukan seluruh aktivitas penarikan
dana, pembelanjaan dan penyerahan lepada anggota kelompok.
Pemanfaatan dana fisik secara umum didasarkan pada hasil keputusan
bersama seluruh anggota kelompok yang ditunjukkan dengan Berita Acara
Hasil Rapat Kelompok. Namun, dalam pengalokasian dana tersebut harus
mengikuti arahan pilihan-pilihan jenis kegiatan yang dapat disesuaikan
dengan prioritas masing-masing kelompok sasaran, antara lain :
1. Digunakan untuk membiayai penyediaan sarana/prasarana, infrastruktur
dan fasilitas sesuai kebutuhan kelompok seperti rehabilitasi kandang.
2. Digunakan untuk pengadaan/rehabilitasi atau optimalisasi pemanfaatan
alat dan mesin para-produksi, produksi dan pengolahan hasil .
3. Digunakan untuk pengadaan sarana produksi (bibit ternak kelinci,pakan
pupuk, obat-obatan dan pengadaan sarana biosekuriti) sesuai
kebutuhan. Penggunaan dana untuk penyediaan saprodi untuk
komoditas peternakan tidak dibatasi besarnya dana, namun tetap
mengacu pada kebutuhan kelompok yang bersangkutan.
4. Digunakan untuk pengembangan kelembagaan antara lain memperluas
jaringan pemasaran, pengembangan usaha penunjang agribisnis,
jaringan kerja dengan mitra usaha, dan pengembangan simpan pinjam
pola LKM.
9
5. Digunakan dalam rangka peningkatan dan pengembangan kemampuan
melalui pelatihan pengurus/anggota kelompok. Untuk memperoleh hasil
yang optimal agar dalam pelaksanaan pelatihan dikoordinasikan dengan
Badan Diklat Pertanian setempat.
Tata cara penggunaan dana bantuan sosial kepada petani dapat dijabarkan
dalam secara jelas dalam juklak yang disusun oleh Tim Pembina Provinsi
dan harus diatur secara spesifik berdasarkan jenis komoditasnya yang
diusahakan dan tingkat perkembangan usaha kelompok di dalam juknis
yang disusun oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota.
C. Pola Pengembangan dan Sistem Perguliran
Pada prinsipnya, dana bantuan sosial diberikan dalam rangka
pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan usaha peternakan.
Dana yang disalurkan kepada kelompok tani bersifat stimulan, sehingga
perlu dikembangkan untuk usaha produktif hingga kelompok yang
bersangkutan dapat mandiri. Meskipun dana yang disalurkan kepada
kelompok merupakan bantuan sosial yang perlu dikembangkan untuk
usaha produktif kelompok sehingga usaha kelompok yang bersangkutan
mandiri. Dengan demikian anggota kelompok yang menerima dana
bantuan sosial tidak memperolehnya secara cuma-cuma, namun mereka
harus memupuk/mengembangkan usaha sesuai dengan kondisi masingmasing
kelompok dan anggota kelompok sasaran diharapkan memberikan
kontribusi dalam penyediaan modal usaha yang besarnya ditetapkan atas
kesepakatan seluruh anggota kelompok. Diharapkan agar penyediaan
saprodi seperti bibit/ternak, pakan, obat-obatan, dan lain-lain, sebagian
dananya dibiayai sendiri oleh petani/kelompok tani. Sedangkan sarana
yang diperlukan untuk pengembangan usaha, akan tetapi tidak dapat
disediakan oleh kelompok, dapat dibiayai dari dana bantuan sosial.
Bilamana, kelompok tani tidak menggunakan dana bantuan sosial sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, atau tidak menunjukkan
kemauan/kemampuan untuk menumbuhkan usaha produktif sesuai dengan
yang diharapkan, maka pihak satker dapat menarik dana tersebut, sesuai
dengan klausul Surat Perjanjian Kerjasama antara PPK dengan kelompok
tani, untuk selanjutnya diberikan kepada kelompok tani lain yang lebih
potensial.
Diharapkan agar pola usaha budidaya ternak yang dilaksanakan adalah
kelinci dapat dikandangkan secara intensif (pedaging dan pembibitan).
Skala usaha untuk masing-masing anggota antara 10-30 ekor induk/kk.
Apabila kelinci yang dipelihara lebih dari 10 ekor induk diharapkan dapat
dijadikan sebagai kooperator. Jenis kelinci yang dipelihara tegantung dari
10
tujuan pemeliharaan untuk jenis bibit seperti : Rex, New Zealand White,
Satin, English Spot, Flemish Giant dll. Jenis kelinci pedaging : Flemish
Giant, New Zealand, Rex . Jenis kelinci hias : Angora, Lops, Fuzzy, Neth
Dwarf. Diperlukan tempat pembibitan sebagai sumber bibit, dan dikelola
oleh kelompok.
IV. PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
A. Pembinaan
Pembinaan pengembangan usaha budidaya ternak kelinci pada prinsipnya
ditujukan untuk meningkatkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan
kegiatan pengembangan usaha budidaya ternak kelinci.
Pembinaan ini merupakan tugas dan tangungjawab bersama antara
pemerintah dan masyarakat yang harus dilakukan secara
terpadu/terkoordinasi dan secara berkelanjutan oleh aparatur Dinas
peternakan atau Instansi yang membidangi fungsi peternakan bekerjasama
dengan instansi terkait lainnya. Untuk itu diperlukan dukungan dana
pembinaan lanjtan yang bersumber dari APBD
1. Struktur Organisasi
Tanggung jawab teknis pelaksanaan kegiatan ini berada pada
dinas/kantor lingkup pertanian provinsi dan kabupaten/kota. Tanggung
jawab koordinasi pembinaan program berada pada Dinas/Badan lingkup
pertanian Provinsi atas nama Gubernur. Tanggung jawab program dan
kegiatan adalah Ditjen/Badan Lingkup Kementrian Pertanian. Eselon I ini
memfasilitasi program dan kegiatan kepada provinsi dan kabupaten/kota.
Kegiatan koordinasi pembinaan lintas kabupaten/kota difasilitasi oleh
Provinsi, sedangkan kegiatan koordinasi dan pelaksaanaan teknis
operasional difasilitasi oleh kabupaten/kota. Untuk kelancaran
pelaksanaan program pembangunan pertanian di tingkat Provinsi
dibentuk Tim Pembina Provinsi dan pada tingkat Kabupaten/Kota
dibentuk Tim Teknis Kabupaten/Kota.
2. Penanggung Jawab Program
Eselon I lingkup Kementrian Pertanian memfasilitasi koordinasi
persiapan pemantauan dan evaluasi kegiatan-kegiatan, dengan
melaksanakan tugas meliputi menyusun pedoman teknis untuk
mengarahkan kegiatan-kegiatan dalam mencapai tujuan dan sasaran
yang ditetapkan; menggalang kemitraan dengan provinsi dan
kabupaten/kota dalam pelaksanaan advokasi dan
11
pemantauan/pengendalian dan evaluasi serta menyusun laporan
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat sebagai ujung tombak dari
pelaksanaan program dan anggaran
3. Tim Pembina Provinsi
Tim pembina Provinsi terdiri dari unsur dinas/badan lingkup pertanian,
instansi terkait, UPT lingkup pertanian seperti BPTP, perguruan tinggi,
asosiasi profesi serta organisasi petani dan lain-lain sesuai kebutuhan
dan ketersediaan anggaran.
Tugas Tim Pembina Provinsi adalah :
1. Menyusun Petunjuk pelaksanaan (Juklak) dengan mengacu kepada
Pedoman Umum (Pedum) Pengelolaan Dana Bantuan Sosial
Kepada Petani sesuai kondisi setempat;
2. Melakukan koordinasi dengan lintas sektoral antar instansi di tingkat
provinsi dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pelaksanaan kegiatan fasilitasi dana bantuan sosial;
3. Melakukan koordinasi dengan Tim Teknis Kabupaten/Kota dalam
pemantauan dan pengendalian, serta membantu mengatasi
permasalah di lapangan;
4. Menyusun laporan hasl pemantauan dan pengendalian serta
menyampaikan laporan ke tingkat pusat;
4. Tim Teknis Kabupaten/Kota
Tim Teknis Kabupaten/Kota beranggotakan dinas teknis lingkup
pertanian, instansi terkait, lembaga penyuluh pertanian kabupaten/kota,
perguruan tinggi. Organisasi petani/petani ahli/asosiasi petani lainnya
sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
Tugas Tim Teknis Kabupaten/Kota adalah
1. Menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) dengan mengacu Pedum dan
Juklak disesuaikan dengan kondisi sosial budaya setempat dan
usaha yang dikembangkan;
2. Melakukan sosialisasi dan seleksi calon kelompok sasaran
3. Melakukan pembinaan, pemantauan dan pengendalian
4. Membuat laporan hasil pemantauan dan pengendalian
B. Perencanaan Operasional
Kegiatan operasional dituangkan ke dalam Juklak yang disusun oleh Tim
Pembina Provinsi dan Juknis yang disusun oleh Tim Teknis
Kabupaten/Kota mengacu lepada Pedum Pengelolaan Dana Bantaun
Sosial kepada Petani dan Pedum Teknis dari Ditjen/Badan lingkup
Kementrian Pertanian. Juklak dan Juknis disusun untuk mengatur hal-hal
12
yang belum jelas dan belum diatur dalam Pedum. Untuk itu Juklak dan
Juknis adar disusun secara fleksibel dengan memperhatikan aspirasi dan
kondisi masing-masing wilayah.
C. Sosialisasi
Sosialisasi dilakukan dalam rangka penyamaan persepsi, membangun
komitmen, tranparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program
pembangunan pertanian. Kegiatan sosialisasi ini juga sekaligus unutk
menampung aspirasi masyarakat melalui konsultasi publik sehingga
pemanfaatan dana bantuan sosial dapat lebih terarah dan bermanfaat
masyarakat pertanian. Sosialisasi kegiatan pemberdayaan kelompok
pengembangan usaha budidaya ternak kelinci dilaksanakan secara
berjenjang mulai dari tingkat Pusat (oleh Direktorat Jenderal Peternakan),
tingkat Provinsi (oleh Dinas Peternakan atau Dinas yang membidangi fungĂ­s
peternakan provinsi) dan tingkat kabupaten (oleh Dinas Peternakan atau
Dinas yang membidangi fungsi peternakan kabupaten). Pemahaman
terhadap kegiatan pengembangan usaha budidaya ternak kelinci perlu
ditingkatkan baik terhadap masyarakat atau para pemelihara ternak kelinci
maupun terhadap pihak terkait lainnya yang secara tidak langsung ikut
berperan dalam menentukan keberhasilan prorgam pengembangan usaha
budidaya kelinci
D. Pendampingan Usaha
Untuk mendukung kegiatan pengembangan usaha budidaya ternak kelinci
maka diperlukan adanya pendampingan, sehingga pemeliharaan kelinci
yang dilakukan masyarakat dapat sesuai dengan aturan budidaya yang
baik (GFP). Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan oleh Dinas
Peternakan atau dinas teknis yang membidangi fungsi peternakan masingmasing
daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
E. Pengendalian
Pengendalian melalui jalur struktural dilakukan oleh Tim Teknis
Kabupaten/Kota, serta Tim Pembina Provinsi dan Pusat. Proses
pengendalian di setiap wilayah direncanakan dan diatur oleh masingmasing
instansi.
Dalam penyelenggaraan pengendalian tersebut, ada 6 (enam) tahapan
yang perlu mendapat perhatian, yaitu :
1. Tahap sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Pengarah/Pembina di Pusat/
Provinsi dan Tim Teknis Kabupaten/Kota.
2. Tahap persiapan pelaksanaan seleksi calon kelompok sasaran dan
calon lokasi yang dilakukan oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota.
3. Tahap penyaluran dana bantuan sosial ke rekening kelompok.
13
4. Tahap pencairan dana bantuan sosial yang dilakukan oleh kelompok.
5. Tahap kebenaran serta ketepatan pemanfaatan dana bantuan sosial
yang dilakukan oleh kelompok, dan
6. Tahap pengembangan usaha produktif yang dilakukan oleh kelompok.
V. MONITORING DAN EVALUASI
Ukuran keberhasilan terhadap implementasi kegiatan perlu dilakukan sebagai
umpan balik dan akuntabilitas publik. Adapun beberapa ukuran penentu
keberhasilan yang dapat dipergunakan adalah sebagai berikut :
1. Ada perkembangan jumlah kelompok perbanyakan dan pembesaran
ternak kelinci.
2. Ada perkembangan jumlah kepemilikan ternak.
3. Ada perkembangan usaha-usaha lain, baik on-farm maupun off-farm,
seperti usaha jasa, usaha pupuk kandang, usaha pembesaran, usaha
simpan pinjam, dsb.
4. Ada kegiatan kerjasama dengan stakeholder lainnya seperti dalam
pengadaan hasil samping tanaman.
5. Ada perkembangan dalam permodalan kelompok, baik internal (dari usaha
yang dilakukan oleh kelompok itu sendiri), maupun dari sumber eksternal
(perbankan, kemitraan, dsb).
6. Kelompok mampu melakukan analisa, merencanakan dan memonitor
sendiri semua kegiatan-kegiatan yang dilakukannya, sehingga tidak ada
lagi pendampingan secara rutin dari Pemerintah (kelompok yang mandiri).
7. Ada perkembangan peningkatan pendapatan anggota kelompok.
VI. PENGAWASAN DAN PELAPORAN
A. Pengawasan
Pengawasan dilakukan melalui jalur struktural, dapat dilakukan oleh Tim
Teknis Kabupaten, Tim Pembina di Propinsi dan di Pusat. Disarankan agar
dapat dilakukan :
1. Dinas Kabupaten/Kota melakukan pendampingan sekaligus
pengawasan kegiatan kelompok di lokasinya masing-masing, baik
kegiatan dalam rangka penguatan modal usaha kelompok, maupun
budidaya ternak.
14
2. Dinas Propinsi melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan
kegiatan seluruh kelompok di setiap Kabupaten/Kota yang ada di
Propinsi.
3. Direktorat Jenderal Peternakan, bersama-sama Dinas Propinsi,
Kabupaten/Kota melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi atas
pelaksanaan kegiatan secara menyeluruh.
B. Pelaporan
Pelaporan sangat diperlukan untuk mengetahui kemajuan kegiatan
kelompok di lapangan, terutama perkembangan kegiatan penguatan modal
usaha dan kegiatan teknis peternakan. Untuk itu perlu diatur sistem
pelaporan sebagai berikut :
1. Kelompok ternak wajib melaporkan perkembangan pelaksanaan
kegiatan setiap triwulan kepada Dinas Peternakan atau Dinas yang
membidangi fungsi-fungsi peternakan dengan tembusan ke Dinas
Peternakan Propinsi, selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.
2. Tim Pendamping melakukan rekapitulasi seluruh laporan
perkembangan yang diterima dari kelompok di Kabupaten/Kota dan
selanjutnya disampaikan kepada Direktur Budidaya Ternak, Direktorat
Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, selambat-lambatnya
tanggal 15 bulan berikutnya.
VII. PENUTUP
Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Budidaya Kelinci ini merupakan
pedoman yang bersifat umum dalam rangka mendukung keberhasilan
operasionalisasi di daerah. Pemanfaatan dan pendayagunaan dananya
diharapkan dapat dilakukan secara baik dan mengacu kepada aturan yang
berlaku sehingga pencapaian dari program ini dapat tumbuh dan
berkembang secara mandiri dan berkesinambungan ditingkat pedesaan.
SOURCE : http://www.deptan.go.id

0 komentar em “PEDOMAN PELAKSANAAN PENGEMBANGAN BUDIDAYA KELINCI”

Posting Komentar

 

Apick_Aw0x'z Copyright © 2012 Fast Loading -- Powered by Blogger